Sistem Pemerintahan Daerah di Kota Tuban
Sejak sekolah dasar, kita telah diajarkan banyak pengetahuan mengenai sistem pemerintahan negara kita. Namun sudahkah kita tahu sistem pemerintahan yang ada di Kota Tuban tercinta ini? Di halaman setiap pembaca bisa mendapatkan informasi mengenai sistem pemerintahan yang ada di Kota Ronggolawe. Kota Tuban merupakan sebuah Kabupaten yang terletak di Jawa Timur. Dalam sistem pemerintahan di negara kita, sebuah Kabupaten akan selalu dipimpin oleh seorang kepala daerah yang bertanggung jawab penuh untuk menyejahterakan seluruh rakyat yang dipimpinnya.
Kepala Daerah
Kota Tuban dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh seluruh warga Tuban setiap lima tahun sekali. Jabatan Kepala Daerah di sebuah kabupaten sering disebut dengan nama Bupati. Kepala Daerah di Tuban lebih sering disebut dengan nama Bupati Tuban. Dalam menjalankan aktivitasnya, seorang Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang lazim disebut Wakil Bupati Tuban. Seperti halnya Kepala Daerah, Wakil Bupati Tuban juga dipilih setiap lima tahun sekali. Dalam pemilihan Umum yang digelar untuk mencari Kepala Daerah, seorang calon Kepala Daerah akan selalu berpasangan dengan wakilnya. Jadi, jika seorang calon Kepala Daerah memenangkan Pemilu maka wakilnya pun otomatis akan menjadi Wakil Kepala Daerah.
Tugas kepala Daerah
Seorang Kepala daerah bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan untuk menyejahterakan seluruh warga Tuban. Untuk mempermudah pekerjaannya, dibentuklah Satuan Kerja yang berfungsi menjalankan instruksi Kepala Daerah untuk merealisasikan Program Kerja pemerintah Tuban. Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) biasanya dibentuk untuk menangani bidang tertentu. Selain Satuan Kerja, terdapat juga beberapa Kepala Kecamatan yang siap membantu tugas Kepala Daerah.

Kepala Kecamatan
Mungkin kata Kepala Kecamatan agak asing di telinga kita karena kata ini sangat jarang disebutkan. Namun kita pasti akan langsung mengerti jika menyebut kata Camat. Yup, Camat adalah seorang pemimpin yang ada di sebuah Kecamatan atau dengan kata lain, Camat adalah Kepala Kecamatan. Dalam peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 1 disebutkan jika Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dari ketentuan tersebut, bisa kita ketahui jika seorang camat memiliki kedudukan di bawah Kepala Daerah dalam struktur pemerintahan. Adapun Camat juga bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atau Sekda.
Pada dasarnya terdapat perbedaan antara SKPD dan Camat. SKPD pada dasarnya berbentuk Dinas atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) sedangkan Camat adalah Perangkat Daerah yang lebih condong pada Pelaksana Teknis Kewilayahan.
Kecamatan di Tuban
Terdapat 20 Kecamatan yang ada di Kota Tuban (urut berdasarkan abjad):
- Kecamatan Bancar
- Kecamatan Bangilan
- Kecamatan Grabagan
- Kecamatan Jatirogo
- Kecamatan Jenu
- Kecamatan Kenduruan
- Kecamatan Kerek
- Kecamatan Merakurak
- Kecamatan Montong
- Kecamatan Palang
- Kecamatan Parengan
- Kecamatan Plumpang
- Kecamatan Rengel
- Kecamatan Semanding
- Kecamatan Senori
- Kecamatan Singgahan
- Kecamatan Soko
- Kecamatan Tambakboyo
- Kecamatan Tuban
- Kecamatan Widang
Kepala Desa
Tahukah anda jika sebuah desa pada dasarnya juga memiliki sistem pemerintahan ? Yup, sistem pemerintahan yang ada di desa disebut Pemerintahan Desa. Adapun pemimpin tertinggi di sebuah Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa. Berdasarkan UU Desa (Undang Undang Desa) dalam peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 pasal 39 dan Peraturan Pemerintah (PP)nomor 43 tahun 2014 disebutkan bahwa seorang Kepala Desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan hanya boleh menjabat selama tiga kali (baik itu berturut-turut atau tidak). Selain Kepala Desa, terdapat juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang memiliki beberapa wewenang diantaranya adalah membahas rancangan peraturan desa serta melaksanakan fungsi pengawasan. Pada dasarnya, BPD adalah parlemen-nya sebuah desa.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam sistem Pemerintahan yang ada di Tuban, akan selalu ada Wakil Rakyat yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Para Wakil Rakyat adalah individu yang mencalonkan diri untuk mewakili warga Tuban melalui Partai Politik masing-masing. Untuk memilih para wakil rakyat, terdapat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali. Untuk menjadi seorang wakil rakyat, para calon akan berkampanye mensosialisasikan visi dan misinya. Setelah terpilih menjadi wakil rakyat, anggota DPRD akan menjalankan fungsinya sebagai penyusun peraturan sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.
Kesimpulan
Pada dasarnya, Kota Tuban dipimpin oleh seorang Kepala Daerah dengan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk membantu mewujudkan semua program kerjanya, seorang kepala Daerah dibantu oleh SKPD (Satuan kerja Perangkat Daerah) dan Camat. Camat adalah pemimpin di sebuah kecamatan yang membawahi beberapa desa. Di sebuah desa terdapat pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dengan diawasi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Sistem pemerintahan Tuban
Sistem Pemerintahan Tuban sangat demokratis
Terdapat Pemilu, Pilkada dan Pilkades
Tuban dipimpin oleh seorang Bupati
Masa jabatan bupati selama lima tahun
Bupati hanya bisa menjabat dua kali periode
Bupati bertugas menjalankan pemerintahan
Wakil Rakyat adalah cerminan aspirasi warga
Wakil rakyat menjalankan tugas pengawasan
Camat adalah pemimpin di Kecamatan
kepala desa adalah pemimpin pemerintahan desa
Pemerintahan di Tuban
Sistem pemerintahan di Kabupaten Tuban pada dasarnya tidak berbeda dengan kabupaten lainnya di Jawa Timur. Tuban di pimpin oleh seorang Bupati yang dipilih secara langsung oleh warganya setiap lima tahun sekali. Seorang Bupati hanya bisa memimpin kabupaten selama dua kali masa jabatan.